Maksudnya adalah bahwa hakim dianggap tahu akan hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengetahui hukum. Asas ius curia novit secara yuridis formal hukum positif di Indonesia adalah diatur dalam: a. Pasal 5 (1) dan Pasal 10 (1) UU No. 48 Tahun 2009; b. Pasal 56 (1) UU No. 50 Tahun 2009. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (recht vacum), melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Menggali hukum dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law/ local wisdem).
Maksudnya adalah bahwa hakim dianggap tahu akan hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengetahui hukum. Asas ius curia novit secara yuridis formal hukum positif di Indonesia adalah diatur dalam: a. Pasal 5 (1) dan Pasal 10 (1) UU No. 48 Tahun 2009; b. Pasal 56 (1) UU No. 50 Tahun 2009. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (recht vacum), melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Menggali hukum dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law/ local wisdem).