Salah satu “term” yang harus diketahui oleh kalangan hakim dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan adalah mengenai ”asas hukum”. Istilah “asas” dalam bahasa Inggris disebut dengan “principle”. Menurut kamus A.S. Homby,10 principle dalam arti sempit adalah “basic-truth” atau “general law of couse and effect”. Sedangkan principle dalam arti yang lebih luas adalah “Principle is a fundamental truth or doctrine, as of law : a comprehensive rule or doctrine which fumishes a basis or origin for others”. Asas hukum adalah yang melahirkan aturan hukum dan merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Dengan demikian, asas hukum adalah lebih abstrak dari peraturan hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Sedangkan menurut Paton, asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peratuan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan hukum untuk seterusnya. Asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntuan-tuntutan “etis”. Apabila kita membaca suatu peraturan hukum, mungkin kita tidak menemukan pertimbangan etis di situ, tetapi asas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis yang demikian itu, atau setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk ke arah itu.
Aturan hukum sebagai suatu sistem tidak menghendaki adanya konflik, dan andaikata timbul konflik dalam sistem hukum itu, asas-asas hukumlah yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik-konflik itu. Sebagai contoh, jika ada konflik antara suatu peraturan yang umum dengan peraturan sederajat yang khusus, maka diselesaikan dengan asas “Lex specialis derogat legi generali ”, hukum khusus didahulukan dari hukum umum. Demikian juga jika ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, diselesaikan dengan asas “Lex superior derogat legi inferiori”, hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan dari hukum yang lebih rendah. Jika ada pertentangan antara peraturan lama dengan peraturan baru, maka diselesaikan dengan asas “Lex posteriori derogat legi priori”, peraturan yang baru didahulukan dari peratuan yang lama.
Komentar
Posting Komentar