Langsung ke konten utama

Postingan

ASAS IUS CURIA NOVIT

 Maksudnya adalah bahwa hakim dianggap tahu akan hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengetahui hukum.  Asas ius curia novit secara yuridis formal hukum positif di Indonesia adalah diatur dalam:  a. Pasal 5 (1) dan Pasal 10 (1) UU No. 48 Tahun 2009;  b. Pasal 56 (1) UU No. 50 Tahun 2009.  Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (recht vacum), melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.  Menggali hukum dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law/ local wisdem).
Postingan terbaru

LATAR BELAKANG LAHIRNYA ASAS HUKUM

 Latar belakang lahirnya asas hukum adalah dipengaruhi oleh dan dari konteks sosial tertentu. Oleh sebab itu, apabila kita berbicara tentang konteks sosial, maka unsur keyakinanlah yang lebih dominan melatarbelakangi terbentuknya asas hukum, meskipun pada sisi lain tidak tertutup kemungkinan apabila kita berbicara tentang konteks sosial, maka berarti kita berlatar-belakangkan keyakinan bahwa asas hukum itu tidak lain lahir dari hasil pemikiran masyarakat tertentu. Asas hukum yang lahir dari hasil pemikiran masyarakat tertentu dapat diberikan contoh yang populer di kalangan pemerhati dan pengkaji hukum, yakni asas “the rule of law”. Asas ini lahir pada abad XVIII sebagai alat dari kaum Borjuis ketika itu, untuk melawan kekuasaan raja dan kaum bangsawan yang feodal.  Untuk dapat merebut dan meruntuhkan pengaruh raja dan kaum bangsawan yang feodal itu yang keberadaannya sangat dominan pengaruh kekuasaannya, maka kaum borjuis menciptakan suatu struktur sosial baru yang ...

TERMINOLOGI HUKUM

 Salah satu “term” yang harus diketahui oleh kalangan hakim dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan adalah mengenai ”asas hukum”. Istilah “asas” dalam bahasa Inggris disebut dengan “principle”. Menurut kamus A.S. Homby,10 principle dalam arti sempit adalah “basic-truth” atau “general law of couse and effect”. Sedangkan principle dalam arti yang lebih luas adalah “Principle is a fundamental truth or doctrine, as of law : a comprehensive rule or doctrine which fumishes a basis or origin for others”. Asas hukum adalah yang melahirkan aturan hukum dan merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Dengan demikian, asas hukum adalah lebih abstrak dari peraturan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Sedangkan menurut Paton, asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peratuan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan pera...